PEMERINTAH
KABUPATEN SIMALUNGUN
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NO 094108 MARJANJI
KECAMATAN PANOMBEIAN
PANEI
KABUPATEN SIMALUNGUN
KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH SD 094108 MARJANJI
NOMOR: 421 / 38 / SD / 2012
TENTANG
PENETAPAN TENAGA
ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH SD
094108 MARJANJI KECAMATAN PANOMBEIAN
KABUPATEN SIMALUNGUN
TAHUN 2012 /
2013
KEPALA SEKOLAH HAFIZAH RAYANI SPdI
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka pengambilan kebijakandan
penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri 094108 Marjanji UPT Dinas Pendidikan Kec Panombeian Panei
b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud
point a di atas, perlu menetapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD
Negeri 094108 Marjanji
c. bahwamereka yang nama tersebut dalamlampiran keputusan ini
dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil
Admin/Operator Datadik SD Negeri 094108 Marjanji Tahun 2012.
d. Bahwaberdasarkan pertimbangan pada huruf a, b,
dan c di atas perlu ditetapkan SuratKeputusan Kepala Sekolah SD Negeri 094108 Marjanji
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
RepubliklndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor
4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun
20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4400);
3. Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RepubliklndonesiaTahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah denga Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun
2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesiaNomor 4548);
4. Keuangan
antara PemerintahPusatdan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan
Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara RepubliklndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4496);
6. Peraturan
Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
RlTahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah
di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara RlNomor 4165);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara PemerintahPusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara RepubliklndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk
Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data
Depdiknas pada satuan kerjaDinas Pendidikan Kabupaten Simalungun personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan
ini.
KEDUA : a.
Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan
Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja SD Negeri 094108 Marjanji sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagaiberikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan
pengumpulan data pendidikan dan data non pendidikan :
2.
Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan
serta menyusun profil pendidikan SD Negeri 094108 Marjanji
3.
Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat
Data Statistik Pendidikan, SD Negeri 094108 Marjanji sebagaimana
standar dan ketentuan yang dikeluarkanPusat Data Statistik Pendidikan,
Kemdikbud Rl.
4.
Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan
dengan cepat dan ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur
ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SD Negeri 094108 Marjanji
b. Kepada petugas Administrator/Operator yang
terlampir diberikan honorarium sebesar Rp 75.000’00.perbulan
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik
SD Negeri 094108 Marjanji bertanggung
jawab kepada KepalaSekolah SD Negeri 094108 Marjanji dan UPT Dinas Pendidikan Kec. Simalungun
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI :
Marjanji
PADA TANGGAL :
07 Desember 2012
KEPALA SEKOLAH
SD Negeri 094108 Marjanji
Hafizah
Rayani SPdI
NIP. 196903302000032004
SalinanKeputusaninidikirimkepada :
1.
Dinas
Pendidikan Kabupaten Simalungun
2.
UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Panombeian Panei
3.
Administrator/Opertor
Datadik SDN 094108 Marjanji
4.
Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD Negeri 094108 Marjanji
NOMOR : 421 / 38 / SD / 2012
TANGGAL : 07 Desember 2012
ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK
SD
Negeri 094108 Marjanji
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
No
|
NAMA/NIP
|
Jenis Guru
|
Pangkat, Gol/Ruang
|
Kedudukan
|
1
|
Anggiat Sahat Maruba Hutagalung
|
Honor
|
-
|
Operator
|
KEPALA SEKOLAH
SD Negeri 094108 Marjanji
Hafizah Rayani SPdI
NIP. 196903302000032004
SK Operator
Tidak ada komentar:
Posting Komentar