Selasa, 04 Juni 2013

Pengumuman Untuk Operator Dinas / Sekolah



Pengumuman Untuk OPSPENGUMUMAN UNTUK OPERATOR DINAS
(Tetapi Ada baiknya OPS juga mengetahui hal ini)

Kami menghimbau kepada seluruh Operator Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota :
Untuk mengoptimalkan layanan kepada Guru, karena kami telah menyiapkan fungsi-fungsi pada aplikasi Tunjangan dengan lengkap sehingga apapun masalah yang ada seharusnya dapat diselesaikan oleh Operator Kabupaten/Kota, dan Guru-guru tidak perlu datang ke Pusat.

Adapun layanan yang dapat dilakukan melalui operator dinas kabupaten kota adalah :
a. Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b. Perbaikan Data NUPTK
c. Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d. Mutasi ke Jenjang Lain
e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f. Mutasi dari kementerian Lain
g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS
h. Penyesuaian Gaji Pokok karena Nominal pada SK tidak sesuai. Untuk butir ini tidak perlu ada penyesuaian pada aplikasi dan SK, cukup penyesuaian pada SPM dengan melampirkan berkas berkas diperlukan.

Adapun layanan yang akan segera dibuka adalah (masih dalam pengembangan)
a. Permohonan NUPTK jalur Khsus untuk PTK bersertifikat dan masih menggunakan Nomor Sementara (belum memiliki NUPTK)
b. Permohonan Surat Pembatalan Pembayaran Tunjangan Profesi Karena :
i. PTK ybs tidak aktif lagi mengajar
ii. PTK ybs mutasi ke daerah lain
iii. PTK ybs tidak aktif dalam jangka waktu tertentu
c. Permohonan Terbit Ulang SKTP dikarenakan :
i. Kesalahan pada SK yang mengakibatkan adanya masalah dalam pecairan tunjangan
ii. Mutasi masuk dari Kab/Kota lain
d. Permohonan penyesuaian Gaji Pokok untuk penerima melalui Dana Eks-DEKON

Kami beritahukan juga bahwa PTK yang telah menerima SK Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan hal-hal berikut ini :
Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam karena jam pelajarannya diambil guru lain.
Terdeteksi manipulasi pada data seperti :

 Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
 Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
 Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih dari batas kewajaran
 Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah khusus
 Rombongan Belajar Tidak normal / PTK pindah Rombel
 Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel


Tidak ada komentar:

Posting Komentar