Selasa, 04 Juni 2013

Mengenal Formulir A01, A02, A03 dan A04



Mengenal Formulir A01, A02, A03 dan A04Mengenal Formulir A01, A02, A03 dan A04

Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut
Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga
harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini
Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga
harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini
Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah
Mengenal Tipe Akun pada Layanan PADAMU NEGERI

1. Akun Institusi
Tipe akun ini bersifat tetap mengikat pada institusi. TIdak bisa dihapus/dinonaktifkan. Akun institusi ini dapat didelegasikan kepada person yang ditunjuk oleh pimpinan institusi. Contoh: Surat Aktivasi Akun yang dibagikan oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota ke sekolah-sekolah.

2. Akun Individu Publik
Tipe Akun ini bersifat personal publik tidak terikat dengan institusi manapun. Cara mendaftarkan tipe akun ini melalui layanan SIAP Komunitas di www.siapku.com (basis email individu).

3. Akun Individu Institusi
Tipe Akun ini bersifat personal bagi para anggota resmi yang terikat dengan institusi. Akun Individu Institusi diterbitkan oleh Admin / Operator Institusi terkait. Contoh: Akun untuk PTK (basis NUPTK/PEGID), Akun untuk Siswa (basis NISN/SIAPID) hingga Akun Komite Sekolah.

4. Akun Admin/Operator Institusi
Tipe Akun ini merupakan Akun Individu Publik atau Akun Individu Institusi yang didaftarkan dan diberi hak akses sebagai anggota grup Admin / Operator pada institusi oleh pengelola Akun Institusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar